Fiqih Ramadhan: Apa Hukum Bayar Fidyah dengan Uang Tunai? Simak Penjelasannya Berdasarkan Jumhur Ulama

- 27 Maret 2023, 09:46 WIB
Fiqih Ramadhan: Apa Hukum Bayar Fidyah dengan Uang Tunai? Simak Penjelasannya Berdasarkan Jumhur Ulama
Fiqih Ramadhan: Apa Hukum Bayar Fidyah dengan Uang Tunai? Simak Penjelasannya Berdasarkan Jumhur Ulama //tangkap layar lirboyo.net/Pondok Pesantren Lirboyo/

Artinya : "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. 

Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. 

Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS.Al Baqarah:184)

Cara membayar fidyah sesuai yang diajarkan Allah SWT yaitu dengan memberikan makan kepada seorang yang miskin setiap satu hari. 

Namun di era sekarang banyak yang bertanya apakah bisa jika memberikan fidyah tersebut dalam bentuk uang tunai kepada orang miskin tersebut atau harus dengan makanan? 

Para ulama 4 madzhab memiliki pandangan masing-masing mengenai permasalahan ini. 

Menurut Jumhur Ulama yaitu Madzhab Syafi'i, Hambali, dan Maliki menyatakan bahwa membayar fidyah tidak boleh menggunakan uang tunai, langsung dengan makanan seperti yang tertulis dalam surah Al Baqarah ayat 184.

Dalam takaran madzhab Syafi'i, fidyah yang wajib dikeluarkan adalah satu muda (675 gram/6,75 ons) per hari puasa yang ditinggalkan, berupa makanan pokok daerah setempat, dalam konteks Indonesia adalah beras. 

Bila puasa yang ditinggal adalah 30 hari penuh maka besaran yang harus dikeluarkan adalah 30 mud (20.250 gram/20,25 kilogram) beras. Fidyah tersebut diserahkan kepada fakir miskin. 

Pendapat lain datang dari ulama Madzhab Hanafi yang mana mereka memperbolehkan membayar fidyah dengan menggunakan uang. 

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x