Fiqih Ramadhan: Apa Hukum Bayar Fidyah dengan Uang Tunai? Simak Penjelasannya Berdasarkan Jumhur Ulama

- 27 Maret 2023, 09:46 WIB
Fiqih Ramadhan: Apa Hukum Bayar Fidyah dengan Uang Tunai? Simak Penjelasannya Berdasarkan Jumhur Ulama
Fiqih Ramadhan: Apa Hukum Bayar Fidyah dengan Uang Tunai? Simak Penjelasannya Berdasarkan Jumhur Ulama //tangkap layar lirboyo.net/Pondok Pesantren Lirboyo/

Baca Juga: Fiqih Ramadhan: Susunan Lengkap Bacaan Wirid dan Doa Setelah Sholat Witir Beserta Arab dan Terjemahannya

Mereka berpendapat maksud dari pemberian makanan untuk fakir miskin adalah memenuhi kebutuhan mereka, dan tujuan tersebut bisa tercapai dengan membayar qimah (nilai nominal harta) yang sebanding dengan harga makanan. 

Dalam madzhab Hanafi tidak memakai standar makanan pokok sesuai daerah masing-masing seperti yang digunakan 3 madzhab yang lain melainkan hanya jenis makanan yang dinash dalam hadits Nabi Muhammad SAW, yaitu kurma, gandum, anggur, dan Al sya'ir (jewawut). 

Demikian jawaban dari keempat madzhab yang menjadi pendapat mayoritas umat Islam di dunia. 

Kesimpulannya Jumhur Ulama yang terdiri dari madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali tidak memperbolehkan membayar fidyah dengan menggunakan uang tunai, sedangkan madzhab Hanafi memperbolehkan dengan syarat berdasarkan jenis makanan yang dinash sesuai hadits Nabi dan tidak berpatok pada jenis makanan pokok tiap-tiap daerah.***

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x