Mereka berpendapat maksud dari pemberian makanan untuk fakir miskin adalah memenuhi kebutuhan mereka, dan tujuan tersebut bisa tercapai dengan membayar qimah (nilai nominal harta) yang sebanding dengan harga makanan.
Dalam madzhab Hanafi tidak memakai standar makanan pokok sesuai daerah masing-masing seperti yang digunakan 3 madzhab yang lain melainkan hanya jenis makanan yang dinash dalam hadits Nabi Muhammad SAW, yaitu kurma, gandum, anggur, dan Al sya'ir (jewawut).
Demikian jawaban dari keempat madzhab yang menjadi pendapat mayoritas umat Islam di dunia.
Kesimpulannya Jumhur Ulama yang terdiri dari madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali tidak memperbolehkan membayar fidyah dengan menggunakan uang tunai, sedangkan madzhab Hanafi memperbolehkan dengan syarat berdasarkan jenis makanan yang dinash sesuai hadits Nabi dan tidak berpatok pada jenis makanan pokok tiap-tiap daerah.***