Dalam riwayat muslim, disebutkan Hamzah r.a bertanya pada Rasulullah Saw, “Wahai Rasulullah, saya sanggup melaksanakan puasa dalam perjalanan, apakah itu sebuah pelanggaran?”
Baca Juga: Meriahnya Tradisi Dandangan di Kota Kudus, Penanda Datangnya Awal Ramadan, Kenali Sejarah Dandangan
Rasulullah Saw menjawab,”Itu keringanan dari Allah, barangsiapa mengambilnya, maka itu lebih baik, dan jika ingin tetap berpuasa, bukanlah pelanggaran.”
Seluruh imam Mazhab sepakat mengenai bolehnya berbuka bagi orang yang bepergian. Walau itu dilakukan dengan menggunakan kendaraan modern seperti kereta api, mobil, pesawat terbang, dan moda transportasi lainnya.
Hukum-hukum Allah Swt tetap,-khususnya yang menyangkut urusan ibadah- tidak bisa dibatalkan dengan logika semata.
Orang-orang ini wajib mengganti puasa mereka, jika tidak mampu mengqadha di kemudian hari, mereka wajib mengganti dengan membayar fidyah.***