SEMARANGKU - Ada 5 bentuk halangan dalam puasa Ramadhan yang memperbolehkan seseorang untuk berbuka dan menggantinya di kemudian hari.
Allah SWT mencintai hamba-Nya dan menginginkan kemudahan bagi kita. Selain memberikan perintah dan kewajiban, ada kondisi yang memperbolehkan umat islam untuk berbuka puasa, yaitu:
1. Halangan yang mengharuskan berbuka dan terlarang berpuasa, harus diqadha
Halangan ini membuat puasa tidak sah, harus berbuka, dan dilarang untuk melanjutkan puasa Ramadhan. Dan wajib untuk mengganti puasanya di kemudian hari.
Ketentuan ini ditetapkan berdasarkan ‘ijma ulama, inilah halangan yang berkaitan dengan wanita, yaitu haid dan nifas.
2. Halangan yang membolehkan berbuka, bahkan terkadang wajib, harus di-qadha
Halangan yang kedua membolehkan seseorang berbuka puasa Ramadhan, bahkan wajib untuk situasi tertentu, tetapi diharuskan untuk meng-qadhanya di kemudian hari.