SEMARANGKU - Rukyatul Hilal sebagai salah satu metode penentuan masuknya 1 Ramadhan 1444 H. Rukyatul Hilal dilaksanakan di beberapa titik di seluruh Indonesia, salah satunya Semarang.
Rukyatul Hilal adalah kriteria penentu awal bulan kalender hijriyah dengan cara merukyah (mengamati) hilal secara langsung. Apabila hilal (bulan sabit) tidak terlihat (atau gagal terlihat), maka bulan (kalender) berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari. Kriteria ini berpegangan pada hadits Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam:
“Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal, jika terhalang maka genapkanlah (istikmal)”.
Menentukan Awal Ramadhan sesuai dengan petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mengenal hilal adalah dengan ru’yah (yaitu melihat bulan langsung dengan mata telanjang). Karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang menjadi contoh dalam kita beragama telah bersabda,
”Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis) dan tidak pula mengenal hisab . Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).”
Rukyatul Hilal ini di Indonesia digunakan oleh Nahdlatul Ulama (NU), dengan dasar mencontoh sunnah Rasul dan para shahabatnya dan mengikuti ijthad para ulama empat mazhab.
Bagaimanapun, hisab tetap digunakan, meskipun hanya sebagai alat bantu dan bukan sebagai penentu masuknya awal bulan hijriyah.