SEMARANGKU - Ada 5 bentuk halangan dalam puasa Ramadhan yang memperbolehkan seseorang untuk berbuka dan menggantinya di kemudian hari.
Allah SWT mencintai hamba-Nya dan menginginkan kemudahan bagi kita. Selain memberikan perintah dan kewajiban, ada kondisi yang memperbolehkan umat islam untuk berbuka puasa, yaitu:
1. Halangan yang mengharuskan berbuka dan terlarang berpuasa, harus diqadha
Halangan ini membuat puasa tidak sah, harus berbuka, dan dilarang untuk melanjutkan puasa Ramadhan. Dan wajib untuk mengganti puasanya di kemudian hari.
Ketentuan ini ditetapkan berdasarkan ‘ijma ulama, inilah halangan yang berkaitan dengan wanita, yaitu haid dan nifas.
2. Halangan yang membolehkan berbuka, bahkan terkadang wajib, harus di-qadha
Halangan yang kedua membolehkan seseorang berbuka puasa Ramadhan, bahkan wajib untuk situasi tertentu, tetapi diharuskan untuk meng-qadhanya di kemudian hari.
Ini adalah halangan yang dirasakan bagi orang yang sakit dan bepergian. Seperti firman Allah SWT dalam Al-Qur’an, yang berbunyi:
“Barang siapa di antara kamu ada pada bulan itu (Ramadhan), maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkan, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah (2): 185).
3. Halangan yang membolehkan berbuka, bahkan terkadang mewajibkannya, dan tidak mesti mengqadhanya
Mereka para orang tua renta, perempuan jompo, orang pikun, dan pengidap penyakit yang tidak memiliki harapan sembuh.
Menurut jumhur ulama, mereka diperbolehkan berbuka puasa, bahkan terkadang diwajibkan untuk berbuka, dan tidak perlu mengqadhanya. Akan tetapi dianjurkan untuk melakukan fidyah (memberi makan kepada fakir miskin).
4. Halangan yang masih terdapat perbedaan diantara para ahli fiqih mengenai ketentuannya
Para fuqaha (ahli fiqih) masih berbeda pendapat tentang wanita yang sedang hamil atau sedang menyusui.
Perbedaan pendapat menyangkut apakah ibu hamil dan ibu menyusui masuk ke kategori orang yang sakit, orang yang tua renta, atau memiliki hukum yang khusus.
5. Halangan bagi orang yang berat menjalankan puasa Ramadhan karena beban pekerjaannya
Mereka yang masuk golongan ini adalah para pekerja berat seperti pekerja tambang, buruh, karyawan pabrik, dan pekerja yang selalu berada di jalan seperti sopir, nelayan, masinis, pilot, nahkoda, dan pramugari.
Dalam riwayat muslim, disebutkan Hamzah r.a bertanya pada Rasulullah Saw, “Wahai Rasulullah, saya sanggup melaksanakan puasa dalam perjalanan, apakah itu sebuah pelanggaran?”
Baca Juga: Meriahnya Tradisi Dandangan di Kota Kudus, Penanda Datangnya Awal Ramadan, Kenali Sejarah Dandangan
Rasulullah Saw menjawab,”Itu keringanan dari Allah, barangsiapa mengambilnya, maka itu lebih baik, dan jika ingin tetap berpuasa, bukanlah pelanggaran.”
Seluruh imam Mazhab sepakat mengenai bolehnya berbuka bagi orang yang bepergian. Walau itu dilakukan dengan menggunakan kendaraan modern seperti kereta api, mobil, pesawat terbang, dan moda transportasi lainnya.
Hukum-hukum Allah Swt tetap,-khususnya yang menyangkut urusan ibadah- tidak bisa dibatalkan dengan logika semata.
Orang-orang ini wajib mengganti puasa mereka, jika tidak mampu mengqadha di kemudian hari, mereka wajib mengganti dengan membayar fidyah.***