Ini adalah halangan yang dirasakan bagi orang yang sakit dan bepergian. Seperti firman Allah SWT dalam Al-Qur’an, yang berbunyi:
“Barang siapa di antara kamu ada pada bulan itu (Ramadhan), maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkan, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah (2): 185).
3. Halangan yang membolehkan berbuka, bahkan terkadang mewajibkannya, dan tidak mesti mengqadhanya
Mereka para orang tua renta, perempuan jompo, orang pikun, dan pengidap penyakit yang tidak memiliki harapan sembuh.
Menurut jumhur ulama, mereka diperbolehkan berbuka puasa, bahkan terkadang diwajibkan untuk berbuka, dan tidak perlu mengqadhanya. Akan tetapi dianjurkan untuk melakukan fidyah (memberi makan kepada fakir miskin).
4. Halangan yang masih terdapat perbedaan diantara para ahli fiqih mengenai ketentuannya
Para fuqaha (ahli fiqih) masih berbeda pendapat tentang wanita yang sedang hamil atau sedang menyusui.
Perbedaan pendapat menyangkut apakah ibu hamil dan ibu menyusui masuk ke kategori orang yang sakit, orang yang tua renta, atau memiliki hukum yang khusus.
5. Halangan bagi orang yang berat menjalankan puasa Ramadhan karena beban pekerjaannya
Mereka yang masuk golongan ini adalah para pekerja berat seperti pekerja tambang, buruh, karyawan pabrik, dan pekerja yang selalu berada di jalan seperti sopir, nelayan, masinis, pilot, nahkoda, dan pramugari.