Baca Juga: Ang Rita Sherpa, Penakluk Puncak Everest 10 Kali, Dinyatakan Meninggal Dunia
Sementara itu, Asif justru mengaku bahwa atasannya memaksanya untuk masuk agama Islam, meninggalkan agamanya sendiri yaitu Kristen.
Tentu saja Saeed membantah tuduhan itu. Tetapi, pengacara Asif, Saif Malook membela kliennya yang mengaku dipaksa masuk Islam.
Hukum di Pakistan sendiri berbunyi bahwa siapapun yang menghina nabi akan dijatuhi hukuman mati dan karena hal ini Asif Pervaiz mendapat hukuman mati.
Baca Juga: PBB Desak Turki untuk Selidiki Dugaan Kejahatan Perang di Suriah Utara
Baca Juga: Pemakaman Islam di Jepang Ditentang Warga, Penduduk Khawatirkan Hal Ini!
Pengadilan telah memutuskan bahwa Asif akan dieksekusi dengan cara digantung. Pengacara Asif menyangkal tuduhan yang dialamatkan oleh Saeed.
Pihak Asif mengklaim bahwa siapa saja bisa mengirimkan pesan teks seperti itu di tahun 2013 karena pembelian kartu SIM telepon saat itu tidak harus menunjukkan identitas.
Sehingga, tidak ada bukti terverifikasi yang menyatakan bahwa Asif lah yang mengirimkan pesan singkat yang dimaksud Saeed.
Baca Juga: Kelompok Pro-Demokrasi di Thailand Kembali Unjuk Rasa Tuntut Perubahan Politik