Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Terhadap Pembunuh Jurnalis, Jamal Khashoggi

- 8 September 2020, 16:00 WIB
 Demonstran memegang foto wartawan Arab Saudi, Jamal Khashoggi selama demonstrasi di Konsulat Arab Saudi di Istanbul, Turki, Selasa, 9 Oktober 2018. /Reuters/
Demonstran memegang foto wartawan Arab Saudi, Jamal Khashoggi selama demonstrasi di Konsulat Arab Saudi di Istanbul, Turki, Selasa, 9 Oktober 2018. /Reuters/ /

SEMARANGKU – Pengadilan Arab Saudi pada Senin, 7 September 2020 memutuskan untuk membatalkan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan jurnalis, Jamal Khashoggi.

Putusan ini mendapatkan kecaman dari tunangan Khashoggi, Hatice Cengiz, dan seorang ahli PBB. Keduanya menyebut keputusan ini seagai ‘parodi keadilan’.

"Putusan yang dijatuhkan hari ini di Arab Saudi sekali lagi membuat ejekan terhadap keadilan," kata Cengiz di Twitter.

Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Ditaksir Melemah Akibat Ketegangan AS-Tiongkok

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Pesan Berantai Razia Masker Serentak Adalah Hoax, Cek Faktanya!

Dilansir dari South China Morning Post (SCMP) pada Senin, 7 September 2020 delapan pelaku pembunuhan terhadap Khashoggi dijatuhi hukuman penjara antara 7 sampai 20 tahun setelah mendapatkan ‘pengampunan’ dari putra Khashoggi pada bula Mei lalu yang membuka jalan bagi pemberian hukuman yang lebih ringan.

Pejabat resmi Saudi Press Agency menyatakan bahwa lima dari terpidana dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sementara tiga lainnya dijatuhi hukuman tujuh hingga 10 tahun penjara.

"Lima dari terpidana dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan tiga lainnya dipenjara selama tujuh hingga 10 tahun," sebut pejabat tersebut.

Baca Juga: Pasukan Bersenjata Turki Gelar Latihan di Siprus utara di Tengah Ketegangan dengan Yunani

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: SCMP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x