Donald Trump Murka dan Kutuk Amerika usai Ditangkap karena Kasus Suap Bintang Film Dewasa

- 6 April 2023, 08:30 WIB
Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. /Reuters/Jonathan Ernst/

SEMARANGKU - Donald Trump, Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), ditangkap dan ditahan oleh kepolisian New York pada Selasa, 4 April 2023. Ia ditetapkan sebagai terdakwa kriminal atas 34 tuduhan kejahatan mengenai catatan bisnis palsu dan penyuapan terhadap bintang film dewasa, Stormy Daniels.

Dewan Pengadilan Manhattan, New York, telah memutuskan mendakwa Trump pada minggu lalu. Mereka memiliki kewenangan untuk menyatakan salah atau tidaknya seseorang yang sedang dalam proses penyidikan, lalu hakim menentukan beban hukuman dan vonis sesuai Undang-Undang, sebagaimana telah diatur dalam tata hukum Amerika Serikat.

Penangkapan Trump sebenarnya telah terjadi saat ia menyerahkan diri pada Selasa, 4 Maret 2023, pagi hari waktu setempat. Presiden AS ke-45 itu diamankan persis sebelum acara persidangan dimulai.

Baca Juga: Donald Trump dan Istrinya Melania Trump Diterpa Isu Perceraian, Mantan Ajudan: Laporan Itu Menjijikkan

Berdasarkan laporan dari berbagai media internasional, saat itu tangan Trump tampak tidak terborgol dan dia dalam kawalan agen Dinas Rahasia. Kendati begitu, raja bisnis kasino tersebut sejatinya telah ditangkap dan ditahan.

Ketika sidik jari seseorang sudah diambil dan diproses maka yang bersangkutan dinyatakan telah 'dibekuk' oleh pihak berwajib, menurut informasi dari salah satu surat kabar asing di Amerika.

Donald Trump kekeh mengklaim bahwa dirinya tidak bersalah hingga menuding dakwaan yang dilayangkan kepadanya merupakan siasat dari Alvin Bragg, Jaksa Wilayah Manhattan, kompetitornya dalam dunia politik.

Baca Juga: Kewarasan Donald Trump Diragukan, Jenderal AS Diam-diam Menelepon China Soal Potensi Serangan Nuklir

"Orang gila kiri radikal ini ingin mengganggu pemilu kita dengan menggunakan penegakan hukum, kita tidak bisa membiarkan itu terjadi," ucap pria berusia 76 tahun itu.

Pemilik kontes kecantikan tersebut secara lantang mengatakan perbuatan salahnya selama ini adalah mencurahkan semua kontribusi kepada bangsa Amerika tanpa mengindahkan pihak-pihak yang ingin menggagalkannya.

"Satu-satunya kejahatan yang saya lakukan adalah membela negara kita tanpa rasa takut dari mereka yang berusaha menghancurkannya," ujar Trump dikutip Semarangku.com dari Pikiran-rakyat.com

Selang beberapa jam setelah mendengar agenda pembacaan dakwaan, Trump dikabarkan terlihat murka dan mengutuk negaranya akan mendapatkan balasan mengerikan atas apa yang telah menimpa dirinya saat ini.

"Amerika Serikat akan masuk neraka. Dunia sudah menertawakan kita, karena perbatasan terbuka kita dan penarikan pasukan dari Afghanistan," tegas pria berambut pirang itu.

Sebelumnya, Jaksa telah menuduh pemimpin asal Partai Republik atas 34 tuduhan yang berupa tindak pidana pemalsuan dokumen bisnis dan kasus pemberian uang tutup mulut senilai 130 ribu dolar AS kepada artis 'panas', Stormy Daniels, di tahun 2016, beberapa hari menjelang dilantik menjadi presiden.

Dikatakan, dana tersebut adalah imbalan bagi Daniels yang bersedia 'bungkam' terhadap tudingan adanya hubungan terlarang  bos bisnis real estate itu.

Michael, Cohen, mantan kuasa hukum Trump, membenarkan adanya skandal tersebut. Ia bahkan mengaku pernah menjadi pihak yang mengatur pembayaran uang haram itu kepada Daniels.

Cone kini tengah mendekam di penjara federal lantaran di tahun 2018 dia mengklarifikasi semua kesalahannya kepada publik. Ia ditetapkan bersalah atas upaya penyelewengan dana kampanye dan menghindari kewajiban pajak.

Penetapan Trump sebagai terdakwa kasus kejahatan adalah pengalaman yang belum pernah dimiliki oleh presiden atau mantan presiden AS sepanjang sejarah.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah