SEMARANGKU - Mantan presiden AS Donald Trump menggugat Facebook, Twitter, dan Google ke pengadilan.
Hal tersebut disampaikan oleh Donald Trump pada konferensi pers di lapangan golf, Bedminster, New Jersey pada hari Rabu.
Donald Trump mengumumkan bahwa dia telah mengajukan tuntutan hukum atas pemblokiran akun medsos-nya ke pengadilan federal di Florida.
Baca Juga: Prediksi 2021: Perang Timur Tengah, Runtuhnya Uni Eropa Hingga Donald Trump Kembali Berkuasa
Berbicara di hadapan para pendukungnya, Donald Trump mengklaim ketiga perusahaan itu membungkam pemikiran konservatif dan mencelanya secara salah.
“Kami menuntut diakhirinya pelarangan, penghentian pembungkaman dan penghentian daftar hitam, pembuangan dan pembatalan yang anda ketahui dengan baik,” kata Donald Trump, dikutip dari Express 7 Juli 2021.
Lanjut Donald Trump, kasus tersebut akan membuktikan bahwa pemblokiran akun medsos ini melanggar hukum inkonstitusional.
Dia mengungkapkan gugatan itu akan meminta pengembalian uang segera atas akun medsos-nya di Facebook, Twitter, dan Google Youtube.