SEMARANGKU – Tujuh petugas polisi Ibukota Amerika menggunggat mantan presiden Amerika yaitu Donald Trump.
Tuntutan yang dilayangkan oleh ketujuh polisi tersebut adalah karena Trump dianggap bertanggung jawab atas serangan mematikan pada 6 Januari.
Trump dituduh berkonspirasi dengan kelompok ekstremis sayap kanan untuk memprovokasi serangan tersebut di Kongres.
Para petugas dalam gugatan yang diajukan di pengadilan federal Washington DC menuduh serangan tersebut adalah puncak dari retorika berbulan-bulan oleh Trump.
Mereka mengaku mengetahui bahwa potensi kekerasan akan secara aktif mendorong harapan untuk menghentikan sertifikasi kemenangan Joe Biden.
Gugatan tersebut menuduh Trump telah berkonspirasi dengan kelompok ekstremis The Proud Boys dan The Oathkeepers serta operasi politik sayap kanan.
Kelompok-kelompok ekstremis tersebut diketahui merupakan kelompok yang mempromosikan pidato Trump di dekat gedung putih tepat sebelum serangan di ibukota.
Baca Juga: Donald Trump Meminta Joe Biden Mengundurkan Diri Karena Kegagalannya di Afghanistan