Kronologi Seorang Pria Mendapat Hukuman Mati Diduga Karena Tolak Masuk Islam dan Menghina Nabi

22 September 2020, 15:29 WIB
Ilustrasi hukuman mati. Seorang pria di Pakistan diberi hukuman mati karena dianggap menghina Islam /

SEMARANGKU – Seorang pria di Pakistan mendapatkan hukuman mati disuga karena menolak untuk masuk Islam. Begini kronologi kejadiannya.

Setiap manusia memiliki hak asasi manusia yang dibawanya sejak lahir. Salah satu bentuk hak asasi manusia yang tidak boleh dilanggar adalah kebebasan untuk memeluk agama.

Setiap orang bebas memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Sayangnya, hal ini tampaknya tidak terjadi pada seorang pria Pakistan berikut ini. Asif Pervaiz, karyawan pabrik berusia 37 tahun, mendapat hukuman mati diduga karena menolak masuk agama Islam. Bagaimana kronologi peristiwa tersebut?

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Baca Juga: 10 Masalah Umum Pernikahan, Siapkan Mentalmu Sebelum Hadirkan Penghulu untuk Mengikat Cinta

Dilansir dari depok.pikiran-rakyat.com yang berjudul Menolak Masuk Islam dan Dituduh Menista Agama, Karyawan Pabrik Dijatuhi Hukuman Mati Akhir September, berikut kronologi Asif mendapat hukuman mati karena perkara kebebasan beragama.

Pada tahun 2013, Asif diduga melakukan penistaan agama saat bekerja di pabrik garmen milik Muhammad Saeed Khokher.

Muhammad Saeed mengungkapkan bahwa Asif telah melakukan penghinaan, hujatan, dan fitnah terhadap nabi melalui pesan singkat.

Baca Juga: Timor Leste Semakin Miskin, Eks Presiden: Minggu Depan Mungkin Truk dari Kupang Kirim Mie Instan

Baca Juga: Ang Rita Sherpa, Penakluk Puncak Everest 10 Kali, Dinyatakan Meninggal Dunia

Sementara itu, Asif justru mengaku bahwa atasannya memaksanya untuk masuk agama Islam, meninggalkan agamanya sendiri yaitu Kristen.

Tentu saja Saeed membantah tuduhan itu. Tetapi, pengacara Asif,  Saif Malook membela kliennya yang mengaku dipaksa masuk Islam.

Hukum di Pakistan sendiri berbunyi bahwa siapapun yang menghina nabi akan dijatuhi hukuman mati dan karena hal ini Asif Pervaiz mendapat hukuman mati.

Baca Juga: PBB Desak Turki untuk Selidiki Dugaan Kejahatan Perang di Suriah Utara

Baca Juga: Pemakaman Islam di Jepang Ditentang Warga, Penduduk Khawatirkan Hal Ini!

Pengadilan telah memutuskan bahwa Asif akan dieksekusi dengan cara digantung. Pengacara Asif menyangkal tuduhan yang dialamatkan oleh Saeed.

Pihak Asif mengklaim bahwa siapa saja bisa mengirimkan pesan teks seperti itu di tahun 2013 karena pembelian kartu SIM telepon saat itu tidak harus menunjukkan identitas.

Sehingga, tidak ada bukti terverifikasi yang menyatakan bahwa Asif lah yang mengirimkan pesan singkat yang dimaksud Saeed.

Baca Juga: Kelompok Pro-Demokrasi di Thailand Kembali Unjuk Rasa Tuntut Perubahan Politik

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 4 dengan WA, Ikuti Langkah Ini!

Pengacara Asif akan mengajukan banding atas hukuman mati yang dijatuhkan kepada kliennya. Karena pengajuan banding ini, Asif harus menunggu bertahun-tahun di balik jeruji besi menunggu kelanjutan kasusnya.

Hingga saat ini, Asif telah mendekam di penjara setidaknya selama 7 tahun hingga pengajuan banding yang diajukan pengacaranya diputuskan oleh pengadilan.

Sekarang Asif ditahan di Penjara Distrik Lahore dan sedang menunggu jadwal eksekusinya pada akhir September ini.*** (Annisa Fauziah / Pikiran Rakyat Depok)

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Sudah Masuk ke Nomor Indosat, Ada yang 20 GB Untuk Pelajar

Baca Juga: YES! Bantuan Kuota Internet Pelajar dan Mahasiswa Telah Cair di Telkomsel-Tri, Cek Namamu di Sini!

Editor: Heru Fajar

Sumber: PR Depok

Tags

Terkini

Terpopuler