Perkosa Anak Tiri 105 Kali, Pria Asal Malaysia Ini Dapat Hukuman 1050 Tahun Penjara

29 Januari 2021, 18:56 WIB
Ilustrasi bendera Malaysia. //Pixabay/Engin_Akyurt /

SEMARANGKU – Seorang pria di Malaysia ditangkap setelah perkosa anak tiri berumur 12 tahun sebanyak 105 kali.

Pria pengangguran asal Malaysia tersebut mengaku dirinya salah dan menyadari melakukan aksinya selama dua tahun dari 5 Januari 2018 hingga 24 Februari 2020 lalu.

Pelaku asal Malaysia itu mengaku bahwa dirinya akan mengancam korban akan memukulnya jika tidak bisa memenuhi keinginan layaknya suami istri tersebut.

Baca Juga: Daftar Empat Masker Kecantikan Ilegal yang Diamankan Polisi, Jangan Tertipu!

Baca Juga: Ganjar Pranowo Pamerkan Kaos Terbaru Saat Webinar, Hanya Dicetak Dua Buah!

Perkosa anak tiri 105 kali, pria asal Malaysia dihukum penjara 1050 tahun

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Sesi M. Kunasundary mengatakan pihaknya memberikan hukuman kepada pelaku untuk mendekam di sel tahan selama 1050 tahun.

Dirinya mengungkapkan alasan memberikan alasan jatuhan hukuman karena kasus tersebut dapat merugikan pada korban.

Baca Juga: Belum 100 Persen Realisasi Vaksinasi Covid-19 di Jawa Tengah, Ganjar Diapresiasi Menkes dan Mendagri

Baca Juga: Sinopsis dan Link Live Streaming Film Old Boy, Tayang Nanti Malam di Trans TV, Jumat, 29 Januari 2021

"Saya harap Anda (pelaku pemerkosaan) bertaubat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meskipun hukumannya minimal, pengadilan merasa sudah cukup dengan mempertimbangkan jumlah dakwaan," ujar hakim, dilansir dari PMJ News, Jumat, 29 Januari 2021.

Selain hukuman penjara, Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul Qistini Qamarul Abrar mendesak untuk memberikan hukuman cambuk kepada pelaku 24 kali cambukan.

“Sebagai ayah tirinya, dia seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi korban tapi malah menghancurkan harga dirinya. Tindakannya akan menyebabkan trauma seumur hidup bagi korban,” pungkasnya.

Baca Juga: Pesta Sabu di Dalam Rutan Salemba, Kepala Rutan Ungkap Fakta Video Tersebut

Baca Juga: Ringkus 12 Pelaku Produksi Masker Kecantikan di Bekasi, Kombes Yusri: Ada Bahan Kimia!

Peristiwa tersebut baru terungkap setelah korban memberanikan diri untuk memberikan sejumlah kelakuan ayah tiri kepada ibunya serta melaporkan pada pihak kepolisian Malaysia untuk menindaklanjuti kasusnya.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler