Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Australia Merasa Cemas dan Takut Hal Ini Terjadi

8 Januari 2021, 19:25 WIB
Kolase foto Abu Bakar Baasyir dan Bendera Australia /Dok. ANTARA/Prasetyo Utomo(Foto Abu Bakar Baasyir) dan Dok. Pixabay/RebeccaLintzPhotography(Foto bendera Australia)

SEMARANGKU - Menurut Perdana Menteri Australia Scott Morrison, warga Australia merasa cemas usai mengetahui kabar bahwa mantan teroris Abu Bakar Ba'asyir telah bebas dari hukumannya di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Scorr Morrison mengatakan bahwa salah satu keluarga dari 88 warga Australia yang jadi korban tewas di bom Bali 2002 merasa tertekan atas pembebasan mantan teroris Abu Bakar Ba'asyir.

Seperti yang diketahui, Abu Bakar Ba'asyir dikaitkan dengan peristiwa bom Bali 2002 yang menewaskan 202 orang, termasuk beberapa warga Australia.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Polisi Eksekutor Anggota FPI di Jalan Tol

Baca Juga: Ahli Bahasa Beri Pernyataan yang Memberatkan Habib Rizieq Shihab saat Sidang Praperadilan

Scott Morrison selaku Perdana Menteri Australia berharap agar Abu Bakar Ba'asyir bisa diawasi dengan ketat, meskipun sudah bebas.

Perdana Menteri Australia itu mengaku khawatir jika Abu Bakar Ba'asyir menghasut kembali menghasut kelompok lain.

Scott Morrison juga mengaku bahwa Australia selalu menyerukan agar siapapun yang telibat dalam serangan bom Bali 2002 bisa dihukum dengan keras dan adil.

Baca Juga: Kematian Enam Anggota FPI, Komnas HAM Sebut Pelanggaran HAM

Baca Juga: Menteri BUMN dan Menkes Datangi Kantor KPK Soal Pengadaan Vaksin Covid-19 Rp60 Triliun

"Kami telah menjelaskan melalui kedutaan kami di Jakarta kekhawatiran yang kami miliki bahwa orang-orang seperti itu dicegah untuk menghasut orang lain," ujar Scott Morrison, dikutip dari Reuters.

Diketahui, Abu Bakar Ba'syir yang berusia 82 tahun telah menjalani hukuman di lapas Hunung Sindur, Bogor, Jawa Barat selama 10 tahun dari hukuman 15 tahun.

Meskipun menginginkan agar Abu Bakar Ba'syir dihukum lebih keras, Scott Morisson mengaku pihak Australia juga menghormati penerapan hukum yang dilakukan Indonesia. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: REUTERS

Tags

Terkini

Terpopuler