Gisel Tersangka Video Syur, Mantan Istri Gading Marten Bakal Kena Hukuman Berapa Tahun?

- 29 Desember 2020, 15:33 WIB
Tersangka Kasus Video Syur, Gisel.*
Tersangka Kasus Video Syur, Gisel.* /Instagram.com/@gisel_la

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Sementara itu, berikut ancaman hukuman yang mengintai tersangka Gisel dan MYD:

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah