Gisel Tersangka Video Syur, Mantan Istri Gading Marten Bakal Kena Hukuman Berapa Tahun?

- 29 Desember 2020, 15:33 WIB
Tersangka Kasus Video Syur, Gisel.*
Tersangka Kasus Video Syur, Gisel.* /Instagram.com/@gisel_la

SEMARANGKU – Artis Gisela Anastasia atau akrab disapa Gisel sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus video syur, mantan istri Gading Marten ini bakal kena hukuman berapa tahun? Simak informasinya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam perbuatan di video syur yang tersebar di internet beberapa waktu lalu.

Mantan istri Gading Marten itu sendiri mengakui perbuatannya dalam video syur yang beredar bahwa peristiwa itu terjadi di tahun 2017.

Baca Juga: 4 Langkah Aman Menggunakan ShopeePay

Baca Juga: Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ternyata Masih Istri Sah Gading Marten Saat Bikin Video Syur

Padahal, di tahun tersebut, Gisel masih berstatus sebagai istri sah anak Roy Marten, yaitu Gading Marten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa perbuatan dalam video syur tersebut terjadi pada tahun 2017.

“Dia mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017,” kata Yusri sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Xiomi Mi 11 Diluncurkan, Catat Spesifikasi, Harga, dan Penampakan Ponselnya

Baca Juga: Klik dtks.kemensos.go.id dan Dapatkan BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta Sekarang! Begini Caranya

Gisel sendiri masih berstatus sebagai istri sah dari artis Gading Marten di tahun tersebut, karena mereka baru bercerai pada 23 Januari 2019 lalu.

Gisel mengatakan bahwa perbuatan dalam video syur tersebut terjadi di salah satu hotel di Medan, “Di salah satu hotel di Medan,” katanya.

Selain Gisel (30), kepolisian juga menetapkan laki-laki berinisial MYD (36) yang mengakui perbuatannya dalam video syur bersama Gisel.

Baca Juga: Langkah Mudah Dapat BST Rp300 Ribu dari Kemensos, Cukup Klik dtks.kemensos.go.id dan Ikuti Caranya!

Baca Juga: Bakal Dibuka di Tahun 2021, UPDATE Syarat Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 di Sini

“Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikkan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka,” kata Yusri.

Sementara itu, ada beberapa pasal yang disangkakan kepada tersangka Gisel dan MYD, simak paparan berikut.

Pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang pornografi

Pasal 4 ayat (1)

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

Baca Juga: Gandeng Kominfo, Polisi Lakukan Hal Ini Agar Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Segera Terungkap

Baca Juga: Bersama GP Ansor, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi Tekan Penyebaran Covid-19 dengan Cara Ini

  1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  2. kekerasan seksual;
  3. masturbasi atau onani;
  4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  5. alat kelamin; atau
  6. pornografi anak.

Pasal 29

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 8

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Baca Juga: Ada BTS, GOT7, TWICE, hingga Oh My Girl, Ini Daftar Line Up Penampil Acara Golden Disc Awards ke-35

Baca Juga: Hati-Hati! Santri Cerdas dan Berperingkat di Kelas Rawan Direkrut Jadi Teroris JI Jamaah Islamiyah

Pasal 34

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Sementara itu, berikut ancaman hukuman yang mengintai tersangka Gisel dan MYD:

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah