Gisel Tersangka Video Syur, Mantan Istri Gading Marten Bakal Kena Hukuman Berapa Tahun?

- 29 Desember 2020, 15:33 WIB
Tersangka Kasus Video Syur, Gisel.*
Tersangka Kasus Video Syur, Gisel.* /Instagram.com/@gisel_la

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

Baca Juga: Gandeng Kominfo, Polisi Lakukan Hal Ini Agar Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Segera Terungkap

Baca Juga: Bersama GP Ansor, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi Tekan Penyebaran Covid-19 dengan Cara Ini

  1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  2. kekerasan seksual;
  3. masturbasi atau onani;
  4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  5. alat kelamin; atau
  6. pornografi anak.

Pasal 29

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 8

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Baca Juga: Ada BTS, GOT7, TWICE, hingga Oh My Girl, Ini Daftar Line Up Penampil Acara Golden Disc Awards ke-35

Baca Juga: Hati-Hati! Santri Cerdas dan Berperingkat di Kelas Rawan Direkrut Jadi Teroris JI Jamaah Islamiyah

Pasal 34

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah