Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
Baca Juga: Gandeng Kominfo, Polisi Lakukan Hal Ini Agar Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Segera Terungkap
Baca Juga: Bersama GP Ansor, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi Tekan Penyebaran Covid-19 dengan Cara Ini
- persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
- kekerasan seksual;
- masturbasi atau onani;
- ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- alat kelamin; atau
- pornografi anak.
Pasal 29
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Baca Juga: Ada BTS, GOT7, TWICE, hingga Oh My Girl, Ini Daftar Line Up Penampil Acara Golden Disc Awards ke-35
Baca Juga: Hati-Hati! Santri Cerdas dan Berperingkat di Kelas Rawan Direkrut Jadi Teroris JI Jamaah Islamiyah
Pasal 34