Baca Juga: Indonesia Ternyata Ikut Campur Saat Perang Azerbaijan vs Armenia Berlangsung, Bela Mana?
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi bagi pendaftar BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK)
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kreit usaha rakyat (KUR)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
“Kita sedang evaluasi untuk tetap diajukan tahun depan di kuartal 1 meski mungkin keadaan ekonomi sudah baik, tetapi masih sulit usaha mikro,” kata Teten sebagaimana dikutip Semarangku dari PMJ News.
Baca Juga: Kesan Maknae Line BTS Terlibat dalam Pembuatan Album BE Deluxe Edition, ARMY, Siapkan Dirimu!
Baca Juga: Gojek Dapat Dana Segar Hingga Rp 2 Triliun dari Telkomsel Guna Perkuat Ekonomi? Ini Faktanya!
Teten juga menyampaikan bahwa untuk para pelaku usah mikro, BLT UMKM yang unbakable jumlahnya masih kurang banyak.
Maka dari itu, Kemenkop UKM akan tetap mengajukan agar program BLT UMKM ini dilanjutkan di tahun 2021.
Teten melanjutkan bahwa pihaknya masih mencoba membantu karena daya beli yang ada di masyarakat saat ini turun.
Baca Juga: Kejutkan Publik! FPI Beberkan Kondisi Terbaru Habib Rizieq Usai Dianggap Hilang Tiba-tiba
Baca Juga: ARMY, Ini Bocoran Sub Unit Member BTS di Album BE Deluxe Edition, Mana yang Paling Kalian Tunggu?