· Tidak sedang menerima kredit perbankan atau lembaga keuangan.
· Memiliki E-KTP.
· Memiliki usaha mikro di tempat tinggalnya.
· Bila memiliki alamat usaha yang berbeda dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU.
Baca Juga: Respon Tegas Moeldoko Terhadap Habib Rizieq Shihab, Tidak Ada Kriminalisasi Ulama!
Baca Juga: MAAF, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Hanya Dibagikan ke Penerima BPUM dengan Tipe Ini, Buruan Cek Eform BRI
· Bukan ASN/TNI/POLRI, pegawai BUMN/D.
· Belum ikut di pendaftaran gelombang sebelumnya.
Pendaftataran BLT Banpres UMKM dapat dilakukan dengan du acara, yaitu itu offline.
Pendaftaran BLT Banpres UMKM secara offline dapat dilakukan di kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada kabupaten atau kota masing-masing.