Wajib Pajak Khawatir BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Termin 2 BSU Tak Ditranfer? Ini Sebabnya!

- 11 November 2020, 06:20 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji termin 2 BSU tidak akan cair ke wajib pajak? ini penjelasannya
BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji termin 2 BSU tidak akan cair ke wajib pajak? ini penjelasannya /PIXABAY

Baca Juga: Rusia dan Tiongkok Tunda Pemberian Selamat Pada Joe Biden dan Kamala Harris, Ini Alasannya

Baca Juga: Wow! Melalui pembiayaan.depkop.go.id, Kamu dapat Mengetahui Penerima BLT BPUM UMKM Se-Indonesia

Setelah pencairan gelombang 1 selesai sekira dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data.

Hasil pemadanan data diterima Kemnaker pada tanggal 6 lalu dan dijadikan dasar untuk proses pencairan gelombang 2.

Menaker Ida memastikan bahwa bagi pekerja/buruh penerima BSU yang sudah memenuhi syarat sebelumnya, maka pencairan termin kedua BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur dan lancar.

Baca Juga: Cek KTP NIK di https://dtks.kemensos.go.id/ Pastikan Dapat Bansos BST Rp300 Ribu 2021

Baca Juga: Massa Habib Rizieq Bubar, Fasilitas Bandara Seokarno Hatta Rusak dan Rugi Puluhan Juta!

Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x