Hari ini Terakhir! Peserta Kartu Prakerja Gelombang 10 Akan Dicabut jika Tidak Melakukan Hal ini.

- 31 Oktober 2020, 04:50 WIB
Kartu Prakerja gelombang 10
Kartu Prakerja gelombang 10 /dok.instagram.com/prakerja.go.id

* Kartu Prakerja gelombang 10

* Batas waktu pembelian pelatihan pertama untuk peserta Kartu Prakerja gelombang 10

* Kepesertaan Kartu Prakerja gelombang 10 akan dicabut

 

SEMARANGKU – Peserta yang telah lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 10 akan dicabut jika tidak segera melakukan hal ini.

Dikarenakan hari ini adalah hari terakhir untuk pembelian pelatihan pertama.

Keanggotaan kartu prakerja periode gelombang 10 akan dicabut, jika melewati hari ini tanpa melakukan pembelian kelas pelatihan pertama.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Baca Juga: Link Live Streaming Sheffield United vs Manchester City Liga Inggris Pekan ke-7 Gratis di TV Online

Kartu Prakerja gelombang 10 sendiri telah ditutup pendaftarannya pada Senin, 28 September 2020. Setelah sebelumnya dibuka mulai Sabtu, 26 September 2020.

Kartu Prakerja gelombang 10 menyasar 200 ribuan pendaftar, sisa kuota tersebut adalah sisa kuota pendaftar dari pembukaan gelombang 1 hingga gelombang 9.

Batas pembelian pelatihan pertama untuk peserta yang telah lolos seleksi gelombang 10 adalah tanggal 31 Oktober 2020 yang diumumkan secara resmi melalui akun Instagram @prakerja.go.id

Baca Juga: Terkait Penembakan Pejabat Perikanan, Korut: Korsel Gagal Kontrol Aktivitas Warganya

Baca Juga: UMP Jateng 2021 Naik yang Lain Tetap, Ganjar Pranowo Tak Ikuti Surat Edaran Menteri, Naik Segini

Syarat untuk mengikuti serangkaian tahapan berikutnya, peserta diharapkan segera membeli pelatihan pertama dari saldo kartu prakerja yang telah disediakan.

Jika dalam sisa waktu hari ini para peserta yang lolos Kartu Prakerja gelombang 10 tidak membeli pelatihan pertamanya.

Maka status kepesertaan akan dicabut alias hangus.

Baca Juga: Polisi Prancis Tahan 9 Orang Setelah Samuel Paty Dipenggal Akibat Tunjukan Kartun Nabi Muhammad

Baca Juga: Belum Punya ATM BRI Tapi Punya KTP, BLT UMKM BPUM Bisa Cair Rp 2,4 Juta, Begini Caranya!

Hal itu sesuai dengan peraturan Permenko No 11 Tahun 2020.

Bahwa setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.

Bila belum membeli pelatihan sampai waktu yang ditentukan, maka status kepesertaan akan dicabut.

Baca Juga: Jadwal Bola di NET TV Liga Inggris - Bundesliga Jerman: MU vs Arsenal, Bayern Munchen dan Liverpool

Baca Juga: Tim Najwa Shihab Ungkap Pelaku Pembakaran Halte Sarinah Saat Demonstrasi UU Ciptaker Pakai CCTV

Dilansir Semarangku dari laman Prakerja, dana Insentif kartu Prakerja gelombang 10 akan diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan (untuk 4 bulan), dan masih akan mendapatkan tambahan dari insentif survei keberkerjaan dengan anggaran sejumlah Rp50 ribu untuk tiga kali survei.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai cara beli pelatihan, Pihak Prakerja menyarankan untuk mengunjungi laman bantuan Prakerja di www.prakerja.go.id/faq. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah