1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Berteknologi Canggih, Berikut Bocoran Spesifikasi Mi Watch Lite yang akan Segera Rilis
Baca Juga: Daftar Besaran Upah Minimum Tahun 2021 di 34 Provinsi, Mulai dari 1 Jutaan, Cek Daerahmu di Sini
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
***