Punya Usaha dan NIK? Cek Syarat Penerima dan Cara Dapat BLT UMKM Banpres BPUM Rp 2,4 Juta Ini

- 30 Oktober 2020, 07:48 WIB
Syarat Menjadi Penerima BLT UMKM BPUM, Simak 5 Cara Dapat Dana Rp2,4 Juta dari Kemenkop
Syarat Menjadi Penerima BLT UMKM BPUM, Simak 5 Cara Dapat Dana Rp2,4 Juta dari Kemenkop /Toni Kamajaya - MediaPakuan/

SEMARANGKU – Punya NIK dan usaha menjadi salah satu syarat penerima BLT UMKM Banpres BPUM dan dapat Rp 2,4 juta, begini cara daftarnya.

Syarat penerima hingga cara daftar BLT UMKM Banpres BPUM akan didapat melalui artikel ini, simak dan catat.

Cara daftar BLT UMKM Banpres BPUM bisa dilakukan dengan mudah, salah satu syaratnya yaitu memiliki usaha dan NIK atau nomor induk kependudukan.

Baca Juga: Putra SBY, Agus Harimurti Yudhoyono Geram, Desak Pemerintah Bela Umat Islam dan Tegas pada Prancis

Baca Juga: Kartun Nabi Muhammad di Prancis Picu Keributan Dunia, PBB Justru Beri Peringatan Ini!

Pendaftaran program BLT UMKM ini diperpanjang hingga akhir November mendatang sehingga para pelaku usaha kecil menengah dapat segera mendaftar.

Berdasarkan surat edaran dari Kemenkop&UKM No. 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020, pendaftaran program BPUM diperpanjang hingga akhir November mendatang.

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

Baca Juga: Emmanuel Macron Presiden Prancis Berani Hina Islam Ternyata Istrinya Bukan Orang Biasa, Ini Faktanya

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Komite UMKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x