Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemdikbud Belum Cair ke HP-mu? Cek Dulu Syarat Penerimanya di Sini
-
Warga negara Indonesia
-
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
-
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
-
Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
-
Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!
Baca Juga: Cara Mengatasi NIK Tidak Terdaftar eform.bri.co.id/bpum Penerima BPUM UMKM Melalui BRI
Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing.