SEMARANGKU – Bisa dapat Rp2,4 juta jika lengkapi syarat penerima BLT BPUM UMKM lalu daftar. Cara cek penerima bisa via online ke link eform.bri.co.id/bpum.
Syarat penerima BLT BPUM UMKM akan didapatkan melalui artikel ini, simak, catat lalu persiapkan segera.
Cara cek penerima BLT BPUM UMKM bisa online via eform.bri.co.id/bpum dan siapapun dapat mengaksesnya dengan mudah.
Baca Juga: Belum Dapat SMS Kuota Internet Gratis Telkomsel, XL, Indosat, Tri? Yuk Lapor ke Nomor Ini
Baca Juga: NIK Tak Terdaftar Penerima BPUM UMKM? Bisa Cair Rp2,4 Juta Jika Tunjukkan Surat Ini ke Bank BRI
Agar dapat Rp 2,4 juta, simak syarat penerima BLT BPUM UMKM, mendaftar lalu melakukan pengecekan tercatat sebagai penerima bantuan atau tidak.
Berdasarkan surat edaran dari Kemenkop&UKM No. 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020, pendaftaran program BPUM diperpanjang hingga akhir November mendatang.
Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:
Baca Juga: Bawa Surat Ini ke Bank BRI Jika NIK Tak Terdaftar Penerima BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum