SEMARANGKU – Kementerian ketenagakerjaan memberikan keputusan untuk tidak menaikan upah minimum Provinsi (UMP) untuk periode tahun 2021.
Surat edaran telah diterbitkan oleh kementerian ketenagakerjaan yang ditujukan untuk para gubernur seluruh Indonesia terkait UMP 2021.
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan upah minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Sekarang Hari Terakhir, Berikut Cara Daftar Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Semua Operator
Baca Juga: Hanya 3 Golongan Pelanggan yang Dapat Listrik Gratis PLN Hingga Desember, Kamu Termasuk? Cek di Sini
Perilisan surat edaran ini didasari oleh perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja maupun buruh di seluruh Indonesia.
Pemerintah memutuskan upah minimum 2021 untuk tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.
Penerbitan surat edaran yang diberikan ini dilatarbelakangi karena pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk dalam membayar upah.
Baca Juga: Cara Mendapatkan BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta dengan NIK KTP, Login eform.bri.co.id Setelah Daftar