Pakai KTP dan KK Bisa Dapat Bantuan BLT UMKM Banpres BPUM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Dapat dan Triknya

- 29 Oktober 2020, 18:50 WIB
Kini Daftar BLT UMKM hanya dengan KTP dan KK juga bisa dan mudah
Kini Daftar BLT UMKM hanya dengan KTP dan KK juga bisa dan mudah /Semarangku/Semarangku/

Baca Juga: Cara Cek Kuota Internet Gratis Kemdikbud Via SMS dan Aplikasi, Lapor Bisa WA ke Nomor Ini

Baca Juga: Login Link cekbansos.siks.kemsos.go.id untuk Cek Penerima BST Rp500 Ribu per KK, Pastikan Kamu Dapat

Hal ini dia tegaskan menyusul banyaknya informasi yang beredar yang memberitakan bahwa pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan melalui situs milik Kemenkop UKM yakni https://depkop.go.id.

Selain itu, kabar baiknya lagi program BLT UMKM Banpres Produktif diperpanjang pendaftarannya hingga akhir November nanti.

Berdasarkan surat edaran dari Kemenkop&UKM No. 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020, pendaftaran program BMPUM diperpanjang hingga akhir November mendatang.

Baca Juga: Daftar Rincian Upah Minimum Provinsi UMP 2021, Cek Daerahmu di Sini!

Baca Juga: Cek Statusmu, Ternyata Hanya Kelompok ini yang Berhak Dapat BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta!

Sebelumnya 9 juta pelaku UMKM sudah mendapat bantuan senilai Rp 2,4 juta ini. Berikut cara daftar hingga cara cek penerima BLT untuk pelaku UMKM ini.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Memiliki usaha mikro.
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD.
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Tidak untuk Umum! Ternyata BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Hanya untuk Golongan Ini, Kamu Termasuk?

Baca Juga: Terbaru! Cara Daftar BLT BPUM UMKM Hingga Input KTP di E-Form BRI untuk Cek Penerima Dana Rp2,4 Juta

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Komite UMKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x