Cukup Gunakan KTP-mu untuk Daftar dan Cek Penerima BLT Banpres UMKM melalui E-Form BRI, Ini Caranya!

- 29 Oktober 2020, 04:53 WIB
Syarat Menjadi Penerima BLT UMKM BPUM, Simak 5 Cara Dapat Dana Rp2,4 Juta dari Kemenkop
Syarat Menjadi Penerima BLT UMKM BPUM, Simak 5 Cara Dapat Dana Rp2,4 Juta dari Kemenkop /Toni Kamajaya - MediaPakuan/

SEMARANGKU – Tak perlu repot! Cukup dengan KTP kamu dapat cek Penerima BLT Banpres UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum.

Caranya pun mudah kamu tinggal membaca dan mengikuti langkah-langkah yang ada di artikel ini bila kamu telah mendaftarkan diri sebagai penerima BLT Banpres UMKM.

Perlu kamu ketahui pula bila kamu belum daftar BLT Banpres UMKM, kesempatan masih di buka hingga 2021.

Baca Juga: 18 Provinsi Setujui Upah Minimum Provinsi UMP 2021 Tidak Naik, Daerahmu Termasuk? Cek di Sini

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Bansos BST Rp500 Ribu Bisa Online Via cekbansos.siks.kemsos.go.id, Ini Caranya

Mengapa demikian? Karena tujuan dari BLT Banpres UMKM adalah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama masa pandemi COVID-19 ada di Indonesia.

Program bantuan Presiden (Banpres) yang diwujudkan dengan program BLT Banpres UMKM telah cair mulai tanggal 6 Oktober 2020, tepatnya peluncuran BLT Program BPUM tahap pertama telah diterima oleh 9 juta pelaku UKM.

Pendaftaran BLT Program BPUM dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sebagai peserta Program Bantuan Produktif Usaha Mikro masing-masing Kabupaten.

Baca Juga: Juve Kalah 1-0 MASIH BERLANGSUNG Link Live Streaming Juventus vs Barcelona Tonton Gratis di Sini

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Komite UMKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x