- Kartu Sembako
Bantuan sosial dari pemerintah jenis ini dikhususkan untuk meringankan beban kebutuhan dapur masyarakat.
Penerima bantuan sosial dari pemerintah berupa kartu sembako ini harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Baca Juga: 5 Cara Menjadi Penulis Profesional dan Mendapatkan Uang Miliaran, Simak Tips Suksesnya di Sini
- Program Keluarga Harapan
Bantuan pemerintah berupa program keluarga harapan merupakan bantuan yang dikhususkan untuk keluarga miskin yang memenuhi syarat adanya empat komponen ini dalam satu keluarga.
Kompenen tersebut meliputi: adanya ibu hamil atau nifas, adanya anak usia dini sampai dengan usia 6 tahun, adanya anak yang sedang menempuh wajib belajar 12 tahun, adanya penyandang disabilitas berat, dan adanya anggota keluarga yang tergolong lanjut usia.
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji
Baca Juga: Penting! Berikut Kriteria Penerima Keringanan Tarif Listrik PLN Non Subsidi, Pastikan Anda Dapat
Bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji diberikan kepada masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut: Warga negara Indonesia (WNI), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setidaknya aktif sampai dengan bulan Juni 2020, dan peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan jadi dibawah Rp5 juta per bulan.
Tiap pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan.
Baca Juga: Hati-hati, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Pasti Tidak Akan Cair ke 7 Rekening dengan Kondisi Ini