Cek Lagi Bantuan Sosial Pemerintah yang Dilanjutkan Hingga 2021, Lengkap dengan Persyaratannya

- 26 Oktober 2020, 21:02 WIB
Pemerintah akan perpanjang bantuan sosial 2021 mulai dari BLT, Kartu Prakerja, Banpres UMKM, Subsidi Gaji dan lain sebagainya
Pemerintah akan perpanjang bantuan sosial 2021 mulai dari BLT, Kartu Prakerja, Banpres UMKM, Subsidi Gaji dan lain sebagainya /Semarangku
  1. Kartu Sembako

Bantuan sosial dari pemerintah jenis ini dikhususkan untuk meringankan beban kebutuhan dapur masyarakat.

Penerima bantuan sosial dari pemerintah berupa kartu sembako ini harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Baca Juga: 5 Cara Menjadi Penulis Profesional dan Mendapatkan Uang Miliaran, Simak Tips Suksesnya di Sini

  1. Program Keluarga Harapan

Bantuan pemerintah berupa program keluarga harapan merupakan bantuan yang dikhususkan untuk keluarga miskin yang memenuhi syarat adanya empat komponen ini dalam satu keluarga.

Kompenen tersebut  meliputi: adanya ibu hamil atau nifas, adanya anak usia dini sampai dengan usia 6 tahun, adanya anak yang sedang menempuh wajib belajar 12 tahun, adanya penyandang disabilitas berat, dan adanya anggota keluarga yang tergolong lanjut usia.

  1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji

Baca Juga: Penting! Berikut Kriteria Penerima Keringanan Tarif Listrik PLN Non Subsidi, Pastikan Anda Dapat

Bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji diberikan kepada masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut: Warga negara Indonesia (WNI), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setidaknya aktif sampai dengan bulan Juni 2020, dan peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan jadi dibawah Rp5 juta per bulan.

Tiap pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT subsidi gaji berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan.

Baca Juga: Hati-hati, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Pasti Tidak Akan Cair ke 7 Rekening dengan Kondisi Ini

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah