SEMARANGKU – Beberapa bantuan sosial pemerintah berikut dilanjutkan pencairannya hingga tahun 2021 mendatang, cek persyaratannya.
Seiring dengan belum usainya pandemi COVID-19 dari Indonesia, perekenonomian indoneisa belum bisa normal seperti sedia kala.
Maka dari itu, guna melakukan Pemulihan Ekonomi Nasioanl (PEN) pemerintah memberikan bantuan sosial kepada masyarakat.
Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!
Pemberian bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat tersebut beraneka ragam. Setiap bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat memiliki syarat-syarat tertentu.
Berikut disajikan lima bantuan sosial atau bansos yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat hingga tahun 2021 lengkap dengan persyaratan untuk mendapatkannya!
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp500 ribu per KK Non PKH
Keluarga yang berhak menerima BLT jenis ini adalah keluarga yang bukan penerima PKH. BLT sebesar Rp500 ribu perbulan ini berasal dari Kementerian Sosial.
Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemdikbud 50 GB Tahap 2 Bulan Oktober Cair, Ada Tambahan Aplikasi Ini, Yuk Cek
Syarat penerima bantuan ini selain bukan penerima PKH juga bukan merpakan penerima program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.