Berikut ini adalah cara dan syarat bagi masyarakat yang berusaha membangun usaha mikro dan UMKM dalam mendapatkan bantuan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta:
Untuk mendapatkan bantuan berupa BLT UMKM BPUM, masyarakat dapat mengajukan diri untuk mendaftarkan sebagai penerima bantuan dengan syarat sebagai berikut:
Baca Juga: Pakai KTP dan Login https://eform.bri.co.id/bpum Yuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM Online via BRI
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Bahaya! 4 Golongan ini Dilarang Daftar Bantuan Kuota Internet Gratis 50 GB Kemdikbud, Kamu Termasuk?
Calon penerima BPUM harus melengkapi data usulan kepada pengusul sebagai berikut: