Golongan Ini Tidak Bisa Dapat BLT UMKM Program BPUM Rp 2,4 Juta, Cek Disini Siapa yang Boleh Daftar

- 20 Oktober 2020, 05:21 WIB
Golongan Penerima Bantuan Pemerintah BPUM Rp2,4 siapa saja, ini cara dapat dan daftar bisa cuma pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum
Golongan Penerima Bantuan Pemerintah BPUM Rp2,4 siapa saja, ini cara dapat dan daftar bisa cuma pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum /mantrasukabumi

SEMARANGKU – Berikut persyaratan untuk daftar BLT UMKM Program BPUM Rp 2,4 juta untuk para penerima bantuan.

BLT UMKM Program BPUM untuk pendaftaran program bantuan sosial ini diperpajang hingga 31 November mendatang berdasarkan Surat Kemenkop & UKM No. 491/SM/X/2020 Tanggal 6 Oktober 2020.

Penyaluran tahap pertama BLT UMKM Program BPUM telah dirampungkan ke 9 juta penerima dan pencairan tahap kedua sudah mulai dilakukan sejak minggu lalu.

Baca Juga: Mau Bantuan BLT UMKM Program BPUM Pakai Cara Mudah Online Langsun Cair Modal Rp 2,4 Juta, Pelaku UKM

Baca Juga: Cara Dapat Hadiah Kuota Internet Gratis 100 GB Hingga Iphone 11, Khusus untuk Pengguna By.U

Pemerintah memberikan bantuan berupa hibah modal sebesar Rp 2,4 juta yang dapat dinikmati para pelaku UKM yang terdampak COVID-19.

Sayangnya, tidak semua golongan bisa mendapatkan bantuan BLT UMKM Program BPUM, hanya orang yang memenuhi persyaratan yang bisa melakukannya.

Pencairan tahap 1 BLT UMKM Program BPUM telah diselesaikan ke 9 jtua penerima per tanggal 6 Oktober dan pemerintah tengah menyalurkan bantuan untuk 3 juta penerima tahap 2.

Baca Juga: Telkomsel Bagikan Kuota Internet Gratis dan Murah 50 GB Plus Bisa Youtube-IG, Ini Cara Dapatnya

Baca Juga: Diperpanjang Sampai Akhir November, Cek Cara Daftar BLT UMKM Program BPUM Terbaru Via Online

Berikut kriteria penerima BLT UMKM Program Banpres Produktif:

1. Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan

 

2, Memiliki NIB/IUMK OSS sesuai atas nama pemohon

 

3.Bukan sebagai debitur (memiliki hutang) di perbankan/ lembaga pembiayaan/leasing

 

Baca Juga: Pastikan Sebelum Cair! Ini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 via HP

Baca Juga: Catat! Kemenkop UKM Hanya Beri BLT UMKM Program BPUM Rp 2,4 Juta ke Penerima yang Penuhi Syarat Ini

4. Apabila memiliki rekening tabungan aktif di bank/lembaga pembiayaan saldo kurang dari rp. 2 juta sesuai atas nama pemohon

 

5. Pemohon bukan merupakan pegawai atau anggota PNS/TNI/POLDRI/BUMN/BUMD

6. Pendaftaran hanya bisa dilakukan di dinas koperasi kabupaten atau kota tempat pendaftar tinggal, untuk warga Kota Semarang bisa melalui link: bit.ly/bansospusatsmg.

Baca Juga: Calon Wali Kota Semarang Hendi Nyanyi Tanpa Masker, Ganjar Pranowo: Dia Minta Maaf!

Baca Juga: Inna Lillahi, Mantan Wapres RI Hamzah Haz Masuk Ruang ICU, Begini Kondisinya!

Selain berkas di atas, pendaftar BLT UMKM Program BPUM atau penerima bantuan Banpres produktif juga harus mengantongi KTP tempat pendaftar tinggal dan usahanya juga dijalankan di sana.

Cara menentukan apakah seseorang mendapat bantuan BLT UMKM Program BPUM atau tidak yaitu dengan mengecek SMS yang berasal dari pihak penyalur yaitu bank. Bagi orang yang mendapat bantuan, akan mendapatkan SMS tersebut.

Jika sudah menerima SMS yang dimaksud, penerima bantuan BLT UMKM Program BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan untuk mencairkan dana yang didapat.

Baca Juga: Terungkap! Identitas Penabrak Mobil Hanafi Rais di Kecelakaan Tol Cipali Sudah Diketahui

Baca Juga: Puluhan Pelajar SMK di Semarang Gelar Aksi Damai, Siswa: Jangan Provokasi Kami!

Bagi penerima bantuan Banpres produktif UMKM yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur yang terdiri atas himpunan bank negara yaitu Bank BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

Dikutip dari Antara, awalnya kuota penerima bantuan ini berjumlah 9,1 juta UMKM, kemudian dinaikkan menjadi 12 juta dan yang terbaru akan diusulkan untuk 15 juta penerima.

Baca Juga: Calon Wali Kota Semarang Hendi Nyanyi Tanpa Masker, Ganjar Pranowo: Dia Minta Maaf!

Besaran bantuan BLT UMKM Program BPUM yang diberikan yaitu Rp 2,4 juta berupa hibah modal.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x