SIMAK, Ini List Bansos yang Cair Lagi di Tahun 2021, Ada BLT UMKM Sampai BLT Subsidi Gaji BPJS

- 17 Oktober 2020, 16:19 WIB
Ilustrasi bantuan BLT
Ilustrasi bantuan BLT /Pikiran Rakyat/

SEMARANGKU – Simak daftar bantuan sosial atau bansos yang cair lagi di tahun 2021, BLT UMKM sampai BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.

BLT UMKM atau program Banpres Produktif merupakan program bantuan yang ditujukan kepada para pelaku usaha kecil menengah yang permodalannya terhambat karena COVID-19.

Di lain sisi, ada pula bantuan langsung tunai atau BLT yang penyalurannya dilakukan dengan melibatkan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: MAAF! Kuota Internet Gratis Kemdikbud Tidak Akan Cair ke Nomor Ini di Oktober, Cek Nomor HP-mu!

Baca Juga: Waspada Bencana Hidrometeorologi Banjir Akibat La Nina, Presiden Jokowi Imbau Warga Lakukan Ini

Dua bantuan sosial tersebut hanya contoh dari sejumlah bantuan sosial yang akan diperpanjang pencairannya hingga tahun 2021.

Mengutip dari media sosial Bappenas, berikut daftar lengkap bantuan sosial yang akan kembali dicairkan pemerintah di 2021.

BLT Susbisdi Gaji

Program BLT subsidi gaji merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.

Baca Juga: Moeldoko: Ini 6 Mimpi Presiden Jokowi Tentang Indonesia Maju

Baca Juga: Dari Prabowo Subianto Hingga Gatot Nurmantyo, Ini Daftar Jenderal TNI yang Ditolak Amerika Serikat

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memilik NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

Kartu Prakerja

Kartu prakerja merupakan program yang bersifat semi bantuan sosial yang diperuntukkan bagi para pencari kerja maupun korban PHK.

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Baca Juga: Cara Dapat Kuota Internet Gratis 60 GB di Nomor By.U, Yuk Buruan Daftar!

Baca Juga: Disebut Rugikan Buruh, UU Cipta Kerja Justru Beratkan Majikan, Hotman Paris: Pertama Dalam Sejarah!

BLT UMKM Banpres Produktif

BLT UMKM Banpres Produktif merupakan program yang diberikan kepada para pelaku UMKM dengan besaran bantuan Rp 2,4 juta.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

BLT Kemensos Rp 500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp 500 ribu per KK non PKH merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan ke kepala keluarga.

Baca Juga: Stafsus RI Diutus Temui BEM SI, Janjikan Hal Ini Terkait UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi Dimana?

Baca Juga: Sebelum BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair, Yuk Lengkapi Syarat Penerima Ini Agar Dapat Rp1,2 Juta!

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

 

Kartu Sembako

Kartu sembako merupakan progam yang bertujuan agar rakyat miskin dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya, terlebih di masa pandemi seperti ini.

Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Baca Juga: Lihat Karya Komunitas Semarang Sketchwalk, Ganjar Pranowo: Wedian Ik, Asli Seniman!

Baca Juga: MAAF! Kuota Internet Gratis Kemdikbud Tidak Akan Cair ke Nomor Ini di Oktober, Cek Nomor HP-mu!

Selagi masih ada kesempatan, mendaftarlah pada program-program di atas.

Program Keluarga Harapan

Program keluarga harapan merupakan progam pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga miskin yang telah ditetapkan kepada penerima.

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Bappenas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x