Kapan THR 2023 Cair? Begini Perhitungan Besaran THR yang Diterima Pekerja Berdasarkan Permenaker

- 30 Maret 2023, 17:00 WIB
Kapan THR 2023 Cair? Begini Perhitungan Besaran THR yang Diterima Pekerja Berdasarkan Permenaker /
Kapan THR 2023 Cair? Begini Perhitungan Besaran THR yang Diterima Pekerja Berdasarkan Permenaker / /Istimewa/Telusur

SEMARANGKU – Berikut cara perhitungan besaran THR bagi pekerja atau buruh yang bekerja di sebuah perusahaan berdasarkan Permenaker.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sudah menjadi salah satu tradisi dalam mengiringi perayaan lebaran.

Hal ini tentu saja menjadi salah satu agenda yang paling di tunggu-tunggu bagi setiap pekerja, karena pemberian THR otomatis akan menambah jumlah penghasilan mereka pada saat itu.

Lantas, kapan THR diberikan perusahaan kepada pekerja?

Baca Juga: Awas, Begini Sanksi untuk Perusahaan yang Telat Bayar THR Lebaran 2023 ke Para Karyawan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Menurut pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR harus diberikan paling lambat tujuh hari (-7) sebelum hari keagamaan. 

Baca Juga: Hore Tanggal Cuti Lebaran Dimajukan dan Pemberian THR Lebih Awal, Istana: Keputusan Presiden!  

Di Indonesia sendiri, pemberian THR umumnya diberikan menjelang perayaan hari besar Islam yakni hari raya Idul Fitri atau lebaran.

Namun, tidak sedikit dari pekerja yang belum mengetahui bagaimana cara menghitung besaran THR yang akan mereka dapatkan. Sehingga tidak jarang menimbulkan kesalahpahaman.

Untuk itu, agar pekerja bisa menghitung besaran THR yang diterimanya sendiri. Berikut adalah uraian mengenai cara perhitungan THR yang bisa anda pelajari.

Cara Menghitung THR

Berdasarkan Permenaker No.6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi buruh atau pekerja di perusahaan, dimana peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1994. Berlaku aturan baru Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan PP 36 tahun 2021 dan SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan, sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja atau buruh yang masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka berhak mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja atau buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka akan diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Adapun cara perhitunganya sebagai berikut:

THR Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun : Masa kerja/12 bulan x 1 (satu) bulan upah.

Perhitungan THR bagi Pekerja atau Buruh Harian Lepas

Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, pemberian THR 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan untuk pekerja dan buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Demikian cara dan penjelasan mengenai perhitungan besaran THR bagi pekerjaan atau buruh di perusahaan.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah