SEMARANGKU – Boleh dipastikan kita semua pernah membeli sayur, daging atau apapun yang kita butuhkan dan melakukan transaksi jual beli di pasar tradisional.
Hal ini juga terjadi di Pasar Modal, seperti transaksi jual beli yang dilakukan di pasar tradisional, namanya juga pasar tempat terjadinya transaksi jual beli.
Namun yang diperjualbelikan disini adalah surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan dan pemerintah untuk memperoleh modal usaha.
Baca Juga: Lulusan SMA Sederajat Juga Punya Kesempatan Jadi Pramugari Presiden, Ini syarat dan Ketentuannya
Selain itu juga memperdagangkan instrumen keuangan yang terdiri dari saham, surat hutang, dan reksa dana.
Surat berharga bisa juga disebut dengan efek, seperti halnya di pasar tradisional transaksi efek di pasar modal juga ada yang menampung dan memfasilitasi yang dinamakan bursa efek.
Perlu di ingat, kita tidak bisa melakukan transaksi secara langsung.
Baca Juga: 10 Negara di Dunia dengan Hutang Terbanyak Tahun 2020, Berapa Hutang Indonesia?
Transaksi yang kita lakukan diperantarai oleh broker yang difasilitasi oleh perusahaan sekuritas dalam melakukan pengelolaan transaksi yang akan kita lakukan.
Selain itu transaksi pasar modal dilakukan secara elektronik atau disebut scripless trading.
Disini yang jadi suplier dagangan tersebut disebut emiten, yaitu perusahaan swasta maupun pemerintah yang mengeluarkan surat berharga tersebut.
Baca Juga: Sejarah Kopi, Ditemukan Bangsa Ethopia, Terkenal Saat Penyebaran Agama Islam di Dunia
Setelah proses transaksi di bursa, proses selanjutnya dijalankan oleh KPEI atau Kliring Penjaminan Efek Indonesia, untuk menjamin keamanan hasil transaksi yang sudah kita lakukan.
KPEI adalah Lembaga yang memastikan penjual untuk mendapatkan dana nya dan pembeli dapat memiliki barangnya.
Semua transaksi pemindahbukuan dan penyimpanan efek di pasar modal dicatat rapi dan tersimpan secara digital di KSEI
Baca Juga: Tidak Akan Pernah Kaya dari Trading Jika Sampai Lakukan Hal Ini
Dan seluruh kegiatan transaksi tersebut juga diawasi oleh otoritas jasa keuangan atau OJK. ***