"Saat ini sudah sampai di DPRD, Insya Allah kita bahas sesuai kondisi kekinian," katanya.
Ia menerangkan substansi dari revisi perda tersebut menaikkan pajak kendaraan bermotor dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen, menurunkan kapasitas mesin (cc) kendaraan yang terkena pajak progresif kepemilikan dari 200 cc menjadi 150 cc dan menaikkan besaran pajaknya sebesar 0,25 persen pada setiap kategori.
Baca Juga: Solo-Magelang Disebut Cocok Jadi Venue Liga 1 Karena Kesiapannya
Asumsinya, kata dia, ada 9,3 juta kendaraan bermotor di Jateng dengan rincian di bawah 150 cc sebanyak 8,1 Juta, antara 150-200 cc sebanyak 1,1 juta dan di atas 200 cc sebesar 109 ribu kendaraan.
Menurut dia, kenaikan pajak yang akan terkumpul dari masyarakat sebesar Rp 300 miliar.
"Semua masih dalam bentuk draf, kami mohon masukan dari seluruh masyarakat, tentang substansi revisi maupun waktu revisi," ujarnya. ***