Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Diusulkan Naik

- 19 Juni 2020, 18:10 WIB
Pajak Kendaraan bermotor diusulkan naik oleh Pemprov Jateng. /ADE BAYU INDRA/PR
Pajak Kendaraan bermotor diusulkan naik oleh Pemprov Jateng. /ADE BAYU INDRA/PR /Ade Bayu Indra/

SEMARANGKU – Meski masih dalam masa pandemi dan masyarakat agak kesulitan ekonomi namun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tetap mengajukan kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor.

Pemprov Jateng menginginkan kenaikan tarif pajak dan mengubah atau menurunkan kapasitas mesin serta menaikkan tarif progresif kepemilikan kedua dan seterusnya.

"Perubahan tersebut diajukan dalam sidang paripurna pada 3 Juni 2020, ajuan Perubahan Ke-2 atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah," kata Agung Budi Margono selaku Ketua Panitia Khusus DPRD Provinsi Jawa Tengah Tentang Revisi Perda Nomor 7 Tahun 2017 di Semarang, Selasa kemarin seperti yang Semarangku.com lansir dari Antara.

 Baca Juga: Ganjar Pranowo Usulkan Hoegeng, Kariadi dan Soegarda Jadi Pahlawan Nasional

Ia menjelaskan ada dua alasan Pemprov Jateng mengajukan revisi perda tentang pajak kendaraan bermotor yakni ketimpangan tarif kendaraan pribadi antarprovinsi dan upaya untuk mengurangi laju pertumbuhan kendaraan bermotor,

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebutkan pajak kendaraan bermotor di empat provinsi di Jawa sudah lebih tinggi dari Jateng.

"DKI Jakarta 2 persen sejak 2015, Jabar, Jatim, dan Banten 1,75 persen sejak 2013, sedangkan kita masih 1,5 persen, selain itu perlu ada pembatasan penggunaan roda dua di Jateng," ujarnya.

 Baca Juga: Gading Marten dan Gisel Dikabarkan Akan Rujuk, Roy Marten Mendukung

Menurut dia, rencana revisi perda ini prosesnya sudah sangat panjang dan sudah ditetapkan dalam Prolegda 2020 melalui pembahasan panjang Bapemperda dan eksekutif sebelum ada pandemi Covid-19.

"Saat ini sudah sampai di DPRD, Insya Allah kita bahas sesuai kondisi kekinian," katanya.

Ia menerangkan substansi dari revisi perda tersebut menaikkan pajak kendaraan bermotor dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen, menurunkan kapasitas mesin (cc) kendaraan yang terkena pajak progresif kepemilikan dari 200 cc menjadi 150 cc dan menaikkan besaran pajaknya sebesar 0,25 persen pada setiap kategori.

 Baca Juga: Solo-Magelang Disebut Cocok Jadi Venue Liga 1 Karena Kesiapannya

Asumsinya, kata dia, ada 9,3 juta kendaraan bermotor di Jateng dengan rincian di bawah 150 cc sebanyak 8,1 Juta, antara 150-200 cc sebanyak 1,1 juta dan di atas 200 cc sebesar 109 ribu kendaraan.

Menurut dia, kenaikan pajak yang akan terkumpul dari masyarakat sebesar Rp 300 miliar.

"Semua masih dalam bentuk draf, kami mohon masukan dari seluruh masyarakat, tentang substansi revisi maupun waktu revisi," ujarnya. ***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x