Tak Perlu Khawatir Kehabisan Minyak Goreng Harga Terjangkau, Pemerintah Telah Mulai Menerapkan kebijakan Ini

- 29 Januari 2022, 18:30 WIB
Tak Perlu Khawatir Kehabisan Minyak Goreng Harga Terjangkau, Pemerintah Telah Mulai Menerapkan kebijakan Ini
Tak Perlu Khawatir Kehabisan Minyak Goreng Harga Terjangkau, Pemerintah Telah Mulai Menerapkan kebijakan Ini /Pexels/Kamaji Ogino

SEMARANGKU - Masyarakat resah dengan harga minyak goreng yang terus menjadi polemik di Indonesia.

Namun Pemerintah telah mulai menerapkan kebijakan untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Adapun kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah untuk memenuhi ketersediaan minyak goreng harga terjangkau adalah Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan DMO dan DPO untuk memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Baca Juga: Solusi Cara Memasak Hemat Pemakaian Minyak Goreng, Atasi Kenaikan Harga, Ibu-ibu Wajib Tahu Ini

Kebijakan yang berlaku sejak 27 Januari 2022 ini diterapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga.

Kebijakan minyak goreng satu harga telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Muhammad Lutfi, pada Jumat, 28 Januari 2022, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

Lutfi mengungkapkan bahwa kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah