Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013 dua bantuan tersebut dapat diperoleh orang yang memenuhi syarat PHK.
Pengecualian lainnya adalah orang yang di PHK karena pensiun, meninggal dunia, cacat total dan mengundurkan diri.
Itulah dua bantuan terbaru untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan dan keuntungannya.***