Baca Juga: Ingin Klaim Laut Natuna, China Rela Buat Para Tentara Alami Deretan Trauma dari Misi Bawah Laut
Berikut adalah dua bantuan tambahan BPJS Ketenagakerjaan dan keuntungannya.
1. Program MLT dan JHT
Pemerintah mengadakan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ada 3 jenis fasilitas MLT dan JHT yang dapat dimanfaatkan bagi pekerja maupun buruh, yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Rumah (PRP).
2.Program JKP
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
Jaminan tersebut berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Baca Juga: Denny Darko Sebut Kim Hwat Adalah Asap dari Permasalahan Mendiang Vanessa Angel dan Doddy Sudrajat
Para peserta program BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan dua bantuan tersebut.