LOGIN bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Cukup Pakai KTP Calon Penerima BSU

- 10 Agustus 2021, 13:30 WIB
LOGIN bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Cukup Pakai KTP Calon Penerima BSU
LOGIN bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Cukup Pakai KTP Calon Penerima BSU /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

SEMARANGKU - Login bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek penerima calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan cukup dengan pakai KTP.

Cek calon penerima bantuan BSU melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id untuk bisa mendapatkan BLT subsidi gaji.

Cukup dengan pakai KTP nama akan keluar apakah sebagai penerima bantuan BSU atau bukan di bulan Agustus 2021.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair, Begini Kata Kemnaker dan Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji

Dapatkan link akses bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengetahui penerima bantuan tunai Rp1 juta.

Bantuan tersebut diperuntukkan untuk golongan para pekerja atau karyawan yang berada di Level 3 dan Level 4.

Sebab, di wilayah tersebut memberlakuan di rumah aja sehingga berdampak pada sektor ekonomi dan industri.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU dan BLT BPJS Agustus Cair 1 Juta, Golongan Mana Saja? Simak Cara Ceknya!

Hal senada juga disampaikan Menaker Ida Fauziyah yang menyatakan memperpanjang bantuan kepada para pekerja atau buruh.

Pihaknya mengatakan para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat maka bisa mendapatkan bantuan Rp1 juta di bulan Agustus 2021.

"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida di Jakarta dikutip dari Kemnaker.go.id.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BSU Karyawan Rp1 juta Cair Agustus 2021, Apa Dikenakan Pemotongan? Ini Penjelasan Kemnaker

Berikut ini syarat penerima bantuan BSU dari Pemerintah selama bulan Agustus 2021.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja / Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini cara cek daftar penerima BLT subsidi gaji:

  • Kunjungi situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cek-bsu-peserta
  • Cek Kolom Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?
  • Masukkan NIK KTP, Nama, dan Tanggal Lahir
  • Isikan recaptcha dan klik lanjutkan

Itulah cara mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan yang cair bulan Agustus 2021.***

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah