Pastikan Dapat BLT BPUM, Pelaku UMKM Bisa Cek Status Penerima di banpresbpum.id dan eform.bri.co.id

- 7 Juni 2021, 09:39 WIB
Foto ilustrasi BLT UMKM BPUM 2021
Foto ilustrasi BLT UMKM BPUM 2021 /Unsplash/Mufid Majnun

Jika sudah terverifikasi, dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, maka yang perlu dilakukan oleh penerima bantuan adalah sebagai berikut :

1.Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (Bank milik BUMN, Bank milik BUMD dan PT Pos) melalui pesan teks (Whatsapp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon.

2.Setelah mendapat informasi, penerima bantuan dapat mendatangi Lembaga Penyaluran dengan membawa dokumen berupa KTP, foto copy NIB/SKU dan Kartu Keluarga.

3.Mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BPUM.

4.Setelah verifikasi dokumen data, Bank penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Link banpresbpum.id atau eform.bri.co.id memang untuk mengecek para pelaku UKM memastikan terdaftar penerima BLT BPUM Rp1,2 juta.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x