Pastikan Dapat BLT BPUM, Pelaku UMKM Bisa Cek Status Penerima di banpresbpum.id dan eform.bri.co.id

- 7 Juni 2021, 09:39 WIB
Foto ilustrasi BLT UMKM BPUM 2021
Foto ilustrasi BLT UMKM BPUM 2021 /Unsplash/Mufid Majnun

SEMARANGKU - Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku UMKM kembali diberikan tahun ini.

Para pelaku UMKM dapat mengecek status penerima BLT BPUM melalui link banpresbpum.id atau eform.bri.co.id untuk memastikan terdaftar penerima BLT BPUM Rp1,2 juta.

Besaran BLT BPUM untuk pelaku UMKM tahun ini berkurang dari yang sebelumnya Rp2,4 juta, menjadi Rp1,2 juta.

Link banpresbpum.id atau eform.bri.co.id memang untuk mengecek para pelaku UKM memastikan terdaftar penerima BLT BPUM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Kumpulan Kode Redeem ML Terbaru Senin 7 Juni 2021, Dapat Skin Gratis Mobile Legends

Dikutip Semarangku.com dari akun instagram@kemenkopukm, tahun ini BLT BPUM Rp1,2 juta kembali diberikan oleh pemerintah kepada pelaku UMKM.

Tahun ini kembali diberikan Banpres BPUM, simak persyaratan dan cara pendaftaran penerima BLT BPUM disini.

Program BLT BPUM merupakan upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota, menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima BLT BPUM ini.

Baca Juga: Gagal Dapat Banpres BPUM Tahap 3? BLT UMKM Bakal Dilanjutkan Tahun 2022, Cek Penerimanya di eform.bri.co.id

Berikut syarat dan caranya mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) Tahun 2021.

Syarat bagi penerima BPUM adalah :

1.Warga Negara Indonesia.
2.Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
3.Memiliki usaha mikro yang. dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4.Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
5.Tidak sedang menerima KUR.
6.Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Warga Kudus Bakal Diisolasi di Boyolali Agar Covid-19 Tidak Menyebar, Ganjar Pranowo Beberkan Alasannya

Cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp1,2 juta sebagai berikut:

1.Siapkan dokumen.
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima BPUM antara lain, Foto copy KTP, Foto copy KK, Foto copy NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.

2.Serahkan Dokumen.
Calon penerima baik perseorangan maupun yang dihimpun dalam kelompok, diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

3.Lengkapi isian formulir.
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir yang berisi informasi sebagai berikut.
-NIK sesuai dengan E-KTP.
-Nomor Kartu Keluarga.
-Nama lengkap sesuai E-KTP.
-Tanggal lahir.
-Jenis kelamin.
-Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
-Bidang usaha.
-Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau Whatsapp).

Baca Juga: Cek Status Penerima Banpres BPUM di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id Pastikan Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta

Jika sudah terverifikasi, dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, maka yang perlu dilakukan oleh penerima bantuan adalah sebagai berikut :

1.Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (Bank milik BUMN, Bank milik BUMD dan PT Pos) melalui pesan teks (Whatsapp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon.

2.Setelah mendapat informasi, penerima bantuan dapat mendatangi Lembaga Penyaluran dengan membawa dokumen berupa KTP, foto copy NIB/SKU dan Kartu Keluarga.

3.Mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BPUM.

4.Setelah verifikasi dokumen data, Bank penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Link banpresbpum.id atau eform.bri.co.id memang untuk mengecek para pelaku UKM memastikan terdaftar penerima BLT BPUM Rp1,2 juta.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x