Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Dapatkan BSU Subsidi Gaji Rp2,4 Juta dengan Cek di kemnaker.go.id

- 7 Juni 2021, 06:30 WIB
BLT Subsidi Gaji dibuka kembali untuk periode Juni-Juli 2021.
BLT Subsidi Gaji dibuka kembali untuk periode Juni-Juli 2021. /BPJSketenagakerjaan.go.id

SEMARANGKU - Pelajari dulu syarat dan cara menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk dapatkan BSU Subsidi Gaji Rp2,4 yang direncanakan akan cair pada tahun ini. 

Kemnaker dikabarkan akan kembali melanjutkan program BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan menyalurkan BSU Subsidi Gaji dengan total Rp2,4 juta.

BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dijadwalkan akan cair pada pertengahan tahun ini, yaitu bulan Juni 2021.

Namun ada cara agar karyawan tahu apabilan dirinya terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji tahun ini.

Baca Juga: Peringati Kelahiran Soekarno, Gubernur Ganjar Pranowo Implementasikan Pancasila di Demak

Karyawan yang ingin memastikan dirinya benar-benar akan mendapatkan BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta apakah namanya terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak. 

Pasalnya, tidak semua pekerja atau karyawan akan terdaftar untuk mendapatkan pencairan BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta dari pemerintah.

Dana bantuan yang akan dicairkan Kemnaker melalui BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi pekerja yang memenuhi syarat saja. 

Sebagaimana Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, para pekerja akan menerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp2,4 juta.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x