Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan:
Baca Juga: Dokumen yang Harus Disiapkan UMKM untuk Daftar BLT BPUM 2021 Tahap Kedua
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
- terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Pekerja atau Buruh penerima Upah;
- Memiliki rekening bank yang aktif;
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pingin Lolos Jadi CPNS 2021, Baca Info Berikut dan Ikuti Tips dan Triknya Sebelum Daftar
Nantinya, BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan akan langsung ditransfer ke rekening bank masing-masing pekerja. ***