BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp2,4 Juta Cair Lagi Setelah Lebaran, Cek Jadwalnya

- 15 Mei 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji cair
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji cair /Tangkapan layar Instagram Kemnaker, Bank Indonesia dan BPJAMSOSTEK/DODY LUBER/WartaPontianak.Com

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan:

Baca Juga: Dokumen yang Harus Disiapkan UMKM untuk Daftar BLT BPUM 2021 Tahap Kedua

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  2. terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Pekerja atau Buruh penerima Upah;
  5. Memiliki rekening bank yang aktif;
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pingin Lolos Jadi CPNS 2021, Baca Info Berikut dan Ikuti Tips dan Triknya Sebelum Daftar

Nantinya, BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan akan langsung ditransfer ke rekening bank masing-masing pekerja. ***

 

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x