BLT Subsidi Gaji Cair Lepas Lebaran, Pemilik BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Syarat Ini

- 14 Mei 2021, 17:00 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji dari Kemnaker
BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji dari Kemnaker /Pixabay/Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/Dody Luber/WartaPontianak.Com
 
SEMARANGKU - Program bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji akan cair usai lebaran 2021 ini berakhir.
 
BLT subsidi gaji akan diberikan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
 
Lepas lebaran tahun 2021 ini kemungkinan besaran BLT Subsidi Gaji atau BPJS Ketenagakerjaan bakal dilanjutkan lagi dengan besaran Rp1,2 Juta.
 
 
Seperti diketahui, pada tahun 2020 lalu BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu pekerja dalam menghadapi pandemi.
 
BLT subsidi gaji bisa didapatkan oleh pekerja dengan gaji di bawah Rp5 Juta dan mempunyai BPJS Ketenagakerjaan aktif.
 
Kemnaker mengatakan pendaftaran BLT Subsidi Gaji tersebut akan mulai dibuka usai lebaran 2021 ini.
 
"Nanti setelah lebaran," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Insdustrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Aswansyah dikutip dari BeritaDIY.com.
 
Syarat untuk menerima BLT Subsidi Gaji 2021
 
Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa subsidi gaji Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, pekerja yang mendapatkan BLT harus memenuhi syarat sebagai berikut:
 
 
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
 
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.
 
3. Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
 
4. Pekerja/buruh penerima upah.
 
5. Memiliki rekening bank aktif.
 
6. Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.
 
7. Bukan karyawan BUMN atau PNS.
 
Bagi pekerja yang memenuhi syarat seperti di atas dapat mendaftarkan diri melalui perusahaan masing-masing.
 
Tentunya setelah Kemnaker membuka pendaftaran BLT Subsidi Gaji usai lebaran 2021 ini berakhir.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x