SEMARANGKU – Sejumlah dokumen perlu disiapkan bagi UMKM yang ingin melakuan pendaftaran agar mendapat bantuan BLT BPUM 2021 tahap kedua.
Tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM kembali menyalurkan BLT BPUM untuk 3 juta penerima.
Dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran BLT BPUM 2021 tahap kedua bagi para pelaku UMKM ada di akhir artikel.
Baca Juga: Tak Mau Kecolongan Lagi, Kapolri Minta WNA yang Mendarat di Bandara Soetta, Kapolri Diawasi Ketat
Pelaku UMKM harus segera malakukan pendaftaran dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan karena jumlah penerima BLT BPUM 2021 lebih sedikit dari tahun lalu.
Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki menjelaskan, Jumlah penerima BLT BPUM pada tahun ini mengalami perubahan. Jika tahun lalu disalurkan untuk 24 juta penerima, kini hanya 3 juta saja.
“Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan Rp1,2 juta,” paparnya, beberapa waktu lalu.
Pemerintah telah menentukan penyaluran BLT BPUM 2021 tahap kedua akan diberikan kepada 3 juta pelaku UMKM setelah sebelumnya diberikan kepada 9,8 juta pelaku UMKM di tahap pertama.