SEMARANGKU – Segeralah masukkan nomor NIK KTP ke link eform.bri.co.id/bpum untuk memastikan terdaftar sebagai penerima BLT BPUM UMKM 2021.
Untuk mengetahui apakah pelaku UMKM mendapat BLT BPUM 2021, perlu dilakukan pengecekan menggunakan NIK KTP.
Pengecekan sebagai penerima BLT BPUM 2021 dapat dilakukan pelaku UMKM salah satunya melalui link eform.bri.co.id/bpum.
Bantuan BLT BPUM Rp1,2 juta pada tahun 2020 disalurkan sebesar Rp2,4 juta per pelaku UMKM namun pada tahun ini mengalami perubahan.
“Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan Rp1,2 juta,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dikutip SemarangKu dari Antara News.
Pada tahun 2021, BPUM akan kembali disalurkan pada 9,8 juta pelaku UMKM dengan besaran Rp1,2 juta per penerima.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah Jatuh pada Kamis 13 Mei 2021
Jumlah tersebut akan bertambah sebesar 3 juta penerima dalam waktu dekat sehingga totalnya menjadi 12,8 juta penerima.