Masukkan NIK KTP ke Link eform.bri.co.id/bpum Pasti Dapat BLT BPUM UMKM 2021, Pastikan Terdaftar Penerima

- 12 Mei 2021, 09:00 WIB
Begini Cara Daftar dan Dapat Bantuan Dana BLT BPUM UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum.
Begini Cara Daftar dan Dapat Bantuan Dana BLT BPUM UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum. /Tangkap layar www.eform.bri.co.id/bpum/

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Telah Ditetapkan 1 Syawal 1442 H atau Hari Raya Idul Fitri Jatuh pada Kamis 13 Mei 2021, Besok Masih Berpuasa

Pendaftaran atau pengusulan BPUM 2021 dapat dilakukan melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten kota.

Para penerima biasanya akan mendapat SMS dari Bank BRI jika dirinya tercatat sebagai penerima dan akan diminta untuk segera melakukan pencairan.

Jika tak kunjung mendapat SMS dari Bank BRI, berikut cara termudah untuk mengecek BLT UMKM Program BPUM di Bank BRI.

Baca Juga: Pos Penyekatan Jebol, Ada 28 Pemudik di Jateng yang Ketahuan Positif Covid-19

  1. Buka browser lalu login ke eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
  3. Klik ‘Proses Inquiry’ lalu akan ada pemberitahuan apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x